Hibah Penelitian 4in1 IDB Project 2019



Dalam rangka melanjutkan program Hibah Penelitian tahun sebelumnya, maka kami sampaikan persyaratan, output dan beberapa penjelasan lain mengenai Program Hibah Penelitian untuk TA 2019.

Hibah Penelitian TA. 2019
Batas Waktu: 24 Januari 2019

Persyaratan hibah penelitian IDB:
1. Surat rancangan/rencana penelitian mengacu format Simlitabmas, ditandatangani dekan, peneliti dan Direktur Eksektif PIU IDB.
2. Cover penelitian warna biru dan dikumpulkan sebanyak 3 rangkap
3. Buku rekening ketua peneliti.

Output penelitian wajib:
1. Jurnal nasional terakreditasi dan/atau
2. Jurnal internasional terindeks dan/atau
3. Buku sesuai standar Simlitabmas (minimal konten 40 halaman format UNESCO),
4. Chapter dalam buku yang bahasa inggris berformat mini review atau semi review (25-50% hasil) dengan minimal halaman 20 lembar, font times rowman 12, 1.5 spasi.

Penjelasan lain:
1. Topik harus mengacu pada CoE Tropical Studies, diutamakan utk penguatan PUI PT Obat dan Kosmetik Berbahan Alam Hutan Tropis;
2. Target Capaian: submit jurnal internasional terindeks dan mengikuti ICTROPS 3.
3. Untuk hibah penelitian lanjutan adalah bagi yang target tahun 2018 tercapai (jurnal minimal status "in review"/paten teregistrasi).
4. Bukti keuangan dipegang peneliti;
5. Rekap bukti keuangan harus diserahkan dengan diketahui dekan, tanggal-tanggal penting tertera dikontrak;
6. Laporan kemajuan diserahkan bulan Agustus sesuai tanggal dalam kontrak.  Tanggal monev akan diumumkan kemudian, kemungkinan besar di bulan Agustus;
7. Termin dibagi 2: 70% dan 30%. Termin 1 diberikan di awal. Termin 2 diberikan setelah rekap bukti penggunaan keuangan dan laporan kemajuan 70%, rekap bukti penggunaan keuangan dan laporan kemajuan 100%, bukti output wajib dan tambahan;
8. BPKP dan BPK dapat sewaktu-waktu mengaudit apabila output wajib dan tambahan;
9. Dikarenakan sistem hibah IDB tidak termasuk dalam Simlitabmas, maka semua dokumen yang diminta dibuat minimal 3 rangkap diserahkan secara offline melalui PIU IDB;
10. Pencairan dilakukan langsung ke rekening peneliti setelah semua kelengkapan administrasi penelitian, SK Rektor dan lampiran SK Rektor pemenang hibah beserta pagunya, SK Rektor perangkat pencairan (tim keuangan) IDB, rancangan penelitian, kopi buku rekening dan administrasi lain yang sesuai peraturan perundangan yang sesuai telah diselesaikan;